Selasa 05 Nov 2013 18:27 WIB

Ini Penyebab Pemilu di Indonesia Dinilai Bermasalah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Heri Ruslan
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan seputar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinilai sebagai bukti penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih bermasalah.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut pemilu terus bermasalah karena penyelenggara pemilu kurang dipercaya.

"Yang masih belum kokoh dalam pemilu di Indonesia hanyalah kepercayaan kepada penyelenggara," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Selasa (5/11).

Namun, meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggara khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Titi memang tidak mudah. Apa lagi jika dikaitkan dengan pengalaman pahit sejarah panjang pemilu orde baru bahwa pemilu hanyalah kamuflase kelompok tertentu.

Diskursus soal beberapa tahapan pemilu jelang 2014, lanjut Titi, terjadi salah satunya karena keterbukaan dalam proses penyelenggaraannya. Sangat berbeda dengan pemilu 2009 yang terkesan elitis, dan diskusinya hanya melibatkan kelompok-kelompok tertentu yang terlibat dalam pemilu.

"Sekarang pemilu didiskusikan semua orang. Ia menjadi bahasan yang lintas kelompok. Ada rasa memiliki atas prosesnya, sehingga kontrol dan pengawasan dari publikpun ikut hadir," ujar Titi.

Dengan situasi seperti sekarang, meski penetapan DPT membuat banyak pihak meragukan pemilu berlangsung demokratis, menurut Titi jutru terjadi terjadi peningkatan kualitas. Setidaknya intrumen kritis dan saling mengawasi dalam pelaksanaan pemilu terbangun lebih kuat. Terlihat dari kritik dan masukan yang disampaikan partai politik, pengawas, DPR, dan pemerintah sebelum DPT ditetapkan.

KPU menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. KPU tetapkan DPT nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.

KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement