Selasa 05 Nov 2013 23:08 WIB

16 Nelayan Dipulangkan Dari Australia

Nelayan, ilustrasi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Nelayan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan sebanyak 16 nelayan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya ditangkap aparat Australia karena dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah Australia.

"Pemulangan nelayan yang ditangkap di luar negeri merupakan wujud nyata keberpihakan KKP terhadap nasib para nelayan Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman di Jakarta, Selasa.

Syahrin memaparkan sebanyak 16 nelayan Indonesia itu ditangkap Australian Fisheries Management Authority (AFMA) tanggal 11 Oktober 2013 dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Australia.

Nama ke-16 nelayan tersebut adalah Firman, Souleng, Serang, Rusdi, Amirudin, Indra Aditya, Wiranto, Sudirman, Dival, Muhammad Tahir Fajar, Abdul Muin, Amiruddin, Mukrimin, Faizal Anwar, Taharuddin dan Tanhar.

"Mereka dipulangkan secara bertahap mulai tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan 3 November 2013 menggunakan pesawat Jetstar dan Air Asia via Denpasar, Bali," ujarnya.

Selanjutnya, ujar dia, para nelayan tersebut kemudian akan diterbangkan ke Makassar untuk dipulangkan ke Sinjai, Sulawesi Selatan," katanya.

Syahrin menjelaskan, keberhasilan pembebasan nelayan tersebut merupakan program kerja sama KKP melalui program advokasi nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal PSDKP dengan Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia.

Menurut dia kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP sejak tahun 2011 sampai 2013 telah berhasil memulangkan 384 nelayan Indonesia. Ratusan nelayan itu sebelumnya ditahan di Malaysia, Australia, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan India.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement