Rabu 06 Nov 2013 08:14 WIB

Ratusan Kendaraan Angkutan Batu Bara Ditilang

Red: Dewi Mardiani
Truk-truk pengangkut batu bara, ilustrasi
Truk-truk pengangkut batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak 705 kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) ditilang karena melanggar peraturan yaitu melewati jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Musni Wijaya kepada wartawan di Palembang, Rabu, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian menertibkan kendaraan angkutan batu bara, dan ternyata masih banyak yang melanggar peraturan itu.

Menurut dia, dari razia yang dilakukan beberapa waktu lalu telah terjaring ratusan kendaraan pengangkut hasil tambang tersebut. Ini berarti pemilik angkutan batu bara tidak mematuhi adanya peraturan daerah yang telah diterapkan setahun lalu, ujar dia.

Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumsel antara lain tidak diperbolehkan angkutan batu bara melalui jalan umum dan harus jalur khusus. Namun, itu tetap tidak diindahkan, sehingga pihaknya rutin melaksanakan razia bersama pihak terkait.