REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus vonis untuk terdakwa Ahmad Fathanah dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara pada Senin (4/11) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
"KPK segera melakukan ekspose untuk mendiskusikan guna segera merespon putusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Namun tokoh yang kerap disapa BW ini tidak mengatakan waktu pelaksanaan gelar perkara ini. Sementara, untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak ini ke tingkat kasasi, KPK hanya memiliki waktu selama tujuh hari.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya harus menelaah terlebih dahulu argumen putusan majelis hakim secara teliti sebelum menentukan sikap terhadap putusan Fathanah.
“Argumen hakim harus dihormati secara profesional, detil argumen itulah yang perlu ditelaah setelah salinannya kami terima,” ujar Busyro.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan hukuman untuk terdakwa kasus suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah pada Senin (4/11) lalu.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutus vonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara kepada fathanah.
Majelis hakim menilai Fathanah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan permohonan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.