Rabu 06 Nov 2013 09:54 WIB

KPK Segera Gelar Perkara Vonis Fathanah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus vonis untuk terdakwa Ahmad Fathanah dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara pada Senin (4/11) lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

"KPK segera melakukan ekspose untuk mendiskusikan guna segera merespon putusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Namun tokoh yang kerap disapa BW ini tidak mengatakan waktu pelaksanaan  gelar perkara ini. Sementara, untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak ini ke tingkat kasasi, KPK hanya memiliki waktu selama tujuh hari.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya harus menelaah terlebih dahulu argumen putusan majelis hakim secara teliti sebelum menentukan sikap terhadap putusan Fathanah.

“Argumen hakim harus dihormati secara profesional, detil argumen itulah yang perlu ditelaah setelah salinannya kami terima,” ujar Busyro.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan hukuman untuk terdakwa kasus suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah pada Senin (4/11) lalu.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutus vonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara kepada fathanah.

Majelis hakim menilai Fathanah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan permohonan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement