Rabu 06 Nov 2013 16:40 WIB

Terbukti Selingkuh, Hakim Vica Dipecat dengan Tunjangan Pensiun

Red: A.Syalaby Ichsan
Hakim Vica Natalia
Foto: pn-jombang.go.id
Hakim Vica Natalia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan dengan tetap mendapat hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia.

MKH menilai hakim Vica  terbukti melanggar kode etik hakim, yakni berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH, dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Suwardi, saat membacakan putusan MKH di Jakarta, Rabu (6/11).

MKH yang memutus Hakim Vica ini terdiri dari Hakim Agung Suwardi sebagai ketua didampingi Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Sofyan Sitompul, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri, Komisioner KY Eman Suparman dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.

Sebelum sidang, Kepala Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyatakan, pihaknya merekomendasikan Vica untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Jika diputus demikian, hakim tersebut tak akan mendapatkan tunjangan pensiun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement