Rabu 06 Nov 2013 16:54 WIB

Hakim Vica Bantah Lakukan Percakapan Seks Via BBM dengan Selingkuhan

Hakim Vica Natalia
Foto: pn-jombang.go.id
Hakim Vica Natalia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim memvonis hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia dengan pemberhentian masih dengan tunjangan. Meski sudah dinyatakan terbukti bersalah, hakim Vica membantah berselingkuh dengan sejumlah advokat dan pengusaha.

Dalam materi pembelaan secara lisan hakim terlapor Vica Natalia membantah berselingkuh/berzina, apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan seks melalui "BlackBerry Messenger".

"Hakim terlapor meminta keputusan yang seadil-adilnya oleh MKH," kata Anggota MKH Yulius, saat membacakan pertimbangan keputusan.

Namun, lanjutnya, hakim terlapor mengakui telah beberapa kali menerima tamu bernama Gali Dewangga (advokat) di rumahnya yang berakhir sekitar pukul 24.00 WIB, padahal Vica tinggal sendirian di rumahnya.

Dia juga telah mengaku pergi ke Bali saat hari kerja pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin ketua PN Jombang, dan saat bersamaan Dewangga juga berangkat ke Bali.

Julius juga mengungkapkan, hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama.

Atas dasar itu, menurut Majelis hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

"Hal-hal yang disampaikan hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA, pembelaan dirinya harus ditolak," kata Yulius.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement