REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengusut tindakan melanggar hukum yang dilakukan oknum anggota Brimob inisial W.
Ia diketahui membunuh seorang warga sipil, Baharuddin, di Ruko Galaxi No 30-31 Blok L Kompleks 1000 Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11), sekitar pukul 18.30 WIB, karena menolak menerima hukuman setelah meninggalkan pos kerjanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku sungguh menyalahi aturan. Ada konsekuensi berat yang akan diterima oknum tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Pasal-pasal ini akan menjerat oknum dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Oknum tersebut juga akan disidang kode etik oleh pihak kepolisian untuk memerjelask statusnya.
''Bisa saja dipecat dari kedinasannya jika dirasa berat pelanggaran hukumnya,'' kata Rikwanto.