REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengusut tindakan melanggar hukum yang dilakukan oknum anggota Brimob inisial W.
Ia diketahui membunuh seorang warga sipil, Baharuddin, di Ruko Galaxi No 30-31 Blok L Kompleks 1000 Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11), sekitar pukul 18.30 WIB, karena menolak menerima hukuman setelah meninggalkan pos kerjanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku sungguh menyalahi aturan. Ada konsekuensi berat yang akan diterima oknum tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Pasal-pasal ini akan menjerat oknum dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Oknum tersebut juga akan disidang kode etik oleh pihak kepolisian untuk memerjelask statusnya.
"Bisa saja dipecat dari kedinasannya jika dirasa berat pelanggaran hukumnya," kata Rikwanto.
Rikwanto mewanti seluruh polisi agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan senjata. Pihaknya juga akan menekankan kembali tes psikologi untuk kepemilikan senjata agar mengetahui mana anggota yang pantas untuk memegang senjata.
Menurut Rikwanto tidak dibenarkan bagi anggota yang mengeluarkan senjatanya sekadar untuk bermain-main. Senjata merupakan alat untuk perlindungan diri dan alat bantu bagi anggota yang sedang melaksanakan tugas seperti menangkap pelaku kejahatan.
Diketahui, oknum anggota Brimob berinisial W sudah menjadi pengawas satpam di Kawasan Jakarta Barat, sejak tahun 2009 lalu, tanpa seizin Kesatuannya. Ia digaji Rp 300 ribu per bulan dan diminta langsung oleh kordinator satpam setempat untuk menjadi pengawas dan pembina satpam.
Dan akhirnya, oknum anggota Polri tersebut menembak mati seorang satpam bernama Baharuddin di Ruko Galaxi No 30-31 Blok L Kompleks 1000 Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11), sekitar pukul 18.30 WIB, karena korban menolak setelah meninggalkan pos kerjanya.
Pelaku menyerahkan diri ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, dan pada pukul 23.00 WIB, Selasa (5/11), pelaku diserahkan penyidik Polres Jakarta Barat untuk diperiksa.