REPUBLIKA.CO.IDJAKAETA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tetap mendapat pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Raja MG Lumban Tobing karena terbukti melanggar kode etik hakim memakai narkoba.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua MKH Eman Suparman, saat membacakan putusan MKH di Mahkamah Agung Jakarta, Rabu.
Dalam mengadili hakim pemakai narkoba ini, Eman yang juga komisioner KY bidang pengawasan hakim ini didampingi anggota majelis, yakni Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Komisioner KY Ibrahim, Wakil Ketua KY Abas Said, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Yulius, dan Hakim Agung Sofyan Sitompul.
MKH menyatakan Hakim Raja terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, menggunakan narkoba sebelum dan sesudah menjadi hakim, serta ke rumah
terdakwa dengan mobil terlapor.
Dalam hal ini, MKH menerima sebagian pembelaan hakim terlapor sehingga putusannya lebih ringan dari rekomendasi KY untuk memperhentikan dengan tidak hormat. "Terlapor mengaku khilaf. Menyesal dan bertobat dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya," ungkap Eman.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Raja mengakui mendatangi rumah terdakwa yang sedang ditanganinya, namun kedatangannya bukan untuk mengurus
perkara.
Bahkan Hakim Raja mengaku awalnya tidak mengetahui yang didatangi itu rumah terdakwa dan selanjutnya meminta untuk membantu pengurusan kasus yang menyangkutnya.
Terkait pemakaian narkoba, Hakim Raja mengakui khilaf dan sadar saat memakai narkoba. Untuk itu dirinya meminta diberi kesempatan dan tidak akan mengulangi perbuatannya.