REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI --Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning secara tegas menyebutkan siapa saja khususnya rumah sakit yang menolak pasien akan dipidanakan dan diancam 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
"Tuntutan pidana bagi rumah sakit yang menolak pasien tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang," kata Ribka kepada Antara di sela acara resesnya di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/11).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, rumah sakit yang menolak pasien juga telah melanggar UUD 1945 pasal 28 dan Pasal 34. S
Selain itu, sesuai dengan UU kesehatan pasal 1 dan 2 sudah jelas tercantum bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meminta uang di depan dan tidak boleh memperjualbelikan darah dengan dalil apa pun.
Aturan tersebut juga berlaku untuk rumah sakit swasta yang harus menyediakan 25 persen layanan kesehatan untuk keluarga tidak mampu. Apalagi rumah sakit umum daerah, tipe RS ini harus 100 persen menyediakan fasilitas tanpa kelas.
Maka dari itu, ia menegaskan setiap rumah sakit wajib hukumnya menerima pasien dari kalangan manapun, jika ada administrasi yang harus dibereskan seharusnya pasien diberikan pelayanan dahulu jangan menunggu administrasi tersebut selesai karena menyangkut nyawa orang.
"Kami di Komisi IX DPR tidak segan mempidanakan rumah sakit yang menolak pasien dan setelah pulang ke Jakarta kami juga akan memanggil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Lasinrang, Pinrang yang menolak pasien, sehingga balita tersebut meninggal dunia di loket pendaftaran," katanya.
Jika itu terbukti, tambahnya, pihaknya akan mempidanakan pihak rumah sakit tersebut sehinggan bisa dijadikan contoh oleh rumah sakit lainnya agar tidak ada lagi penolakan pasien keluarga miskin.