Rabu 06 Nov 2013 22:00 WIB

Legislator Minta Pemerintah Percepat Proses Amnesti TKI

Red: Julkifli Marbun
Ribka Trjiptaning
Ribka Trjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi IX DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan amnesti untuk Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah di Arab Saudi.

"Kami khawatir jika pemerintah tidak cepat dalam menangani kasus amnesti ini puluhan ribu TKI yang dinilai bermasalah oleh pihak Kerajaan Saudi akan mendapatkan hukuman penjara," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning kepada Antara, Rabu.

Menurut Ribka, pemerintah khususnya presiden harus berani meminta Kerajaan Arab Saudi melalui hubungan bilateral kedua negara tersebut memecahkan masalah amnesti ini, karena dari data ada sekitar 72 ribu TKI yang belum mendapatkan amnesti.

Selain itu, melalui hubungan bilateral tersebut pemerintah juga bisa meminta kepada negara tersebut agar memperpanjang waktu pengajuan amnesti puluhan ribu TKI itu. Bahkan, pemerintah Filipina yang merupakan negara kecil bisa dengan cepat menyelesaikan masalah amnesti tenaga kerjanya yang bekerja di Arab Saudi.