Rabu 06 Nov 2013 22:00 WIB

Legislator Minta Pemerintah Percepat Proses Amnesti TKI

Ribka Trjiptaning
Ribka Trjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi IX DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan amnesti untuk Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah di Arab Saudi.

"Kami khawatir jika pemerintah tidak cepat dalam menangani kasus amnesti ini puluhan ribu TKI yang dinilai bermasalah oleh pihak Kerajaan Saudi akan mendapatkan hukuman penjara," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning kepada Antara, Rabu.

Menurut Ribka, pemerintah khususnya presiden harus berani meminta Kerajaan Arab Saudi melalui hubungan bilateral kedua negara tersebut memecahkan masalah amnesti ini, karena dari data ada sekitar 72 ribu TKI yang belum mendapatkan amnesti.

Selain itu, melalui hubungan bilateral tersebut pemerintah juga bisa meminta kepada negara tersebut agar memperpanjang waktu pengajuan amnesti puluhan ribu TKI itu. Bahkan, pemerintah Filipina yang merupakan negara kecil bisa dengan cepat menyelesaikan masalah amnesti tenaga kerjanya yang bekerja di Arab Saudi.

"Kami juga sudah meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI untuk segera menangani dan menyelesaikan masalah amnesti ini, jangan sampai TKI tersebut mendapatkan masalah baru di Arab Saudi," tambahnya.

Ribka mengatakan akibat lambannya penanganan amnesti ini banyak TKI yang hidupnya terlunta-lunta di Arab Saudi seperti tidur di kolong jembatan, nasibnya tidak jelas. Bahkan akibat lambanya pemerintan dalam menyelesaikan masalah ini KJRI sempat dibakar oleh TKI yang mengajukan amnesti yang disebabkan mereka takut tidak mendapatkan pengampunan tersebut.

Dan saat ini terbukti, ada puluhan ribu TKI yang belum mendapatkan amnesti, maka dari itu pihaknya meminta kepada pemerintah agar kembali melobi Kerajaan Arab Saudi untuk memperpanjang masa pengajuan amnesti tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement