REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"MS (Mahfud Suroso) selaku direktur utama PT Dutasari diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001. MS juga disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, di Jakarta, Rabu malam.
Menurut Johan, Mahfud ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan proses pengembangan penyidikan terhadap terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Ia mengatakan berdasarkan gelar perkara pada 3 November lalu, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
"Setelah mengembangkan proses penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. Sejak tanggal 4 November, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap MS," ungkapnya.
Sebelumnya Mahfud telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 27 April 2012 dan sudah habis masa berlakunya.
Mahfud telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan posisi Dutasari sebagai subkontraktor Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp1,2 triliun.
Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.
Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan DPR.
Pada pertengahan tahun lalu Nazaruddin sempat menyatakan Mahfud juga berperan mengatur pengadaan proyek dengan PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.
PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar.