Rabu 06 Nov 2013 20:08 WIB

Polisi Tahan 2 Orang di Solo Diduga Perakit Bom

Ilustrasi Bom Rakitan
Ilustrasi Bom Rakitan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan dua orang yang diduga memiliki bahan peledak untuk merakit bom di kawasan Monumen 45 Banjarsari, Solo, Rabu (6/11) dini hari.

Dua orang yang dicurigai memiliki bahan untuk merakit bom tersebut yakni berinisial Rd (19) Warga Mlopoharjo, Wonogiri, dan Ea (32) warga Mojo Kulon, Sragen. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Markas Polresta Surakarta.

Menurut Kepala Polresta Surakarta AKBP Iriansyah, pihaknya mengamankan dua orang tersebut dalam operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh tim gabungan di kawasan Monumen 45 Banjarsari Solo, sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas melintas di kawasan Monumen 45, Banjarsari, Solo, mencurigai dua orang yang berada di bawah pohon dengan membakar sampah. Petugas langsung mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang itu.

Polisi pertama menemukan satu pucuk senapan angin laras pendek warna hitam yang disimpan di dalam tas milik salah satu pelaku. Tetapi, petugas langsung melakukan penggeledahan tas milik kedua orang itu.

"Kamil menemukan sebanyak 26 jenis barang diduga sebagai bahan peledak, karena tiga unsur di antaranya, yakni penyedot oksigen (oksidator), penyerap Oksigen (redaktor) dan sumber api, dalam tas milik kedua pelaku," kata Kapolreta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rudi Hartono.

Menurut dia, penemuan barang bukti yang memenuhi unsur pokok dalam perakitan sebuah bahan peledak tersebut, kedua pelaku langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 12/1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Amunisi, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Pada hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka mengaku di dekat kawasan Monumen 45 Banjarsari, hendak memasak mi rebus. Namun polisi tidak dapat dikelabuhi oleh kedua tersangka, karena keduanya mencurigakan, dan dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Barang bukti yang ditemukan oleh petugas dari tangan kedua tersangka antara lain tiga buah sedotan diisi bahan korek api, sebuah detonator, tiga bungkus urea (kalium pospat), tiga batang kaporit dan satu lainnya sudah dihaluskan.

Kemudian satu plastik arang, sebuah batu, satu lembar kertas pehalus kaporit, empat plastik isi gula pasir, dua botol berisi alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter, lima korek api batang, dan satu korek api gas.

Selain itu, polisi juga menyita barang berupa satu kantong kecil "backing powder", satu panci berisi campuran untuk membuat bom asap, dua shampo rambut, satu dus kecil paper klip, empat kasing berbentuk tabung dari kardus, sebuah gunting pisau kater, satu gulung tisu warna putih.

Kemudian kardus untuk membuat kasing, enam buah sedotan dan satu sendok makan, satu pucuk senapan angin laras pendek merek Bramsta, tiga plastik kecil berisi peluru senapan angin minimalis ukuran 4,5 mili, sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nopol AD 4601 MU, dua dompet , dua telepon seluler, dan dua tas hitam milik pelaku.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement