Rabu 06 Nov 2013 20:51 WIB

KPK Bekukan Rekening CV Ratu Samagat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
  Istri Akil Mochtar, Ratu Rita memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
Istri Akil Mochtar, Ratu Rita memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan atau pemblokiran terhadap sejumlah rekening terkait penyidikan kasus suap sengketa pilkada di daerah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Rekening yang diblokir adalah rekening perusahaan milik isteri Akil, Ratu Rita Akil yaitu CV Ratu Samagat. "Senin kemarin, telah disita rekening CV Ratu Samagat senilai Rp 109 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Johan menambahkan pemblokiran rekening CV Ratu Samagat ini untuk penelusuran dugaan TPPU yang dilakukan Akil. Saat ini, rekening tersebut sedang dipelajari tim penyidik KPK untuk melihat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Mengenai pemanggilan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar, Johan menjelaskan Djohermansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani yang menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di Lebak. Namun Djohermansyah tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Saya belum tahu kaitan Djohermansyah tapi keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk STA (Susi tur Andayani), konteksnya dia sebagai Dirjen Otda, pemanggilannya akan dijadwal ulang," tegas Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement