Rabu 06 Nov 2013 21:13 WIB

Bentuk Dewan Etik, MK Dinilai Abaikan Perppu

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga KY, Imam Anshori Saleh
Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga KY, Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Dewan Etik secara sepihak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013.

Karena itu, Komisi Yudisial (KY) meminta agar lembaga peradilan tersebut mengkaji kembali keputusan tersebut. “Kami sudah layangkan surat ke MK. Mudah-mudahan dalam pekan depan persoalan ini bisa dibahas bersama-sama dengan mereka,” kata Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga KY, Imam Anshori Saleh, Rabu (6/11).

Ia menuturkan, sepanjang DPR belum menyatakan menyetujui atau menolak Perppu No 1 Tahun 2013, maka aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Oleh karena itu, kata Imam lagi, tidak elok kiranya jika sebuah lembaga negara sekelas MK mengabaikan perintah Perppu tersebut.

Pekan lalu, Ketua MK Hamdan Zoelva, mengatakan instansinya telah membentuk Dewan Etik untuk menindak berbagai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Sebelumnya, kewenangan ini dijalankan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).