Rabu 06 Nov 2013 21:13 WIB

Bentuk Dewan Etik, MK Dinilai Abaikan Perppu

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga KY, Imam Anshori Saleh
Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga KY, Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Dewan Etik secara sepihak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013.

Karena itu, Komisi Yudisial (KY) meminta agar lembaga peradilan tersebut mengkaji kembali keputusan tersebut. “Kami sudah layangkan surat ke MK. Mudah-mudahan dalam pekan depan persoalan ini bisa dibahas bersama-sama dengan mereka,” kata Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga KY, Imam Anshori Saleh, Rabu (6/11).

Ia menuturkan, sepanjang DPR belum menyatakan menyetujui atau menolak Perppu No 1 Tahun 2013, maka aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Oleh karena itu, kata Imam lagi, tidak elok kiranya jika sebuah lembaga negara sekelas MK mengabaikan perintah Perppu tersebut.

Pekan lalu, Ketua MK Hamdan Zoelva, mengatakan instansinya telah membentuk Dewan Etik untuk menindak berbagai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Sebelumnya, kewenangan ini dijalankan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

Pembentukan Dewan Etik disahkan melaui Peraturan MK No 2 Tahun 2013. Menurut peraturan tersebut, lembaga independen ini nantinya bakal diisi oleh orang-orang yang berasal dari luar MK yang dipilih oleh panitia seleksi (pansel). 

“Panselnya juga terdiri dari orang-orang yang berasal dari luar MK dan ditunjuk seluruhnya oleh MK,” kata Hamdan. Kehadiran PMK No 2 Tahun 2013 jelas menuai kontorversi. Pasalnya, peraturan ini tidak mengikutsertakan peran KY dalam pembentukan Dewan Etik MK.

Dalam Perppu No 1 Tahun 2013 telah mengamanatkan KY dan MK untuk bersama-sama membentuk MKHK yang bersifat permanen untuk menjaga dan menegakkan kode etik hakim konstitusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement