REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT -- Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorng ibu rumah tangga (IRT) pelaku penjualan judi jenis toto gelap (togel) di Kecamatan Parittiga beserta barang bukti.
"Dalam penangkapan itu kami berhasil mengamankan pelaku, yaitu Sr alias Sm (34), pekerjaan mengurus rumah tangga beralamat di Jalan Kimjung, Desa Puput, Kecamatan parittiga," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Muntok, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Sr alias Sm dilakukan pada Minggu (3/11) sekitar pukul 16.00 WIB oleh jajaran Polsek Jebus di rumah pelaku. "Penangkapan pelaku ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai keamanan dan ketertiban di lingkungannya, kami harapkan peran aktif seperti ini terus berjalan unt mewujudkan situasi kopndusif di wilayah hukum Bangka Barat," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam penangkapan itu, selain mengamanakan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kertas bertuliskan angka toto gelap, satu unit telepon genggam berisi pesan singkat pemasangan nomor toto gelap dari konsumen dan uang tunai sebesar Rp 1.153.000.
Pihaknya menduga uang tunai yang ditemukan petugas itu merupakan uang hasil penjualan nomor toto gelap. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Ia menambahkan, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. "Kami harapkan masyarakat ridak segan-segan memberikan informasi kepada aparat terdekat mengenai perkembangan situasi di lingkungannya untuk mewujudkan situasi kondusif di seluruh wilayah hukum Kebupaten Bangka Barat," katanya.