Kamis 07 Nov 2013 07:25 WIB

Sidang Perdana Hambalang, Deddy Kusdinar Diharapkan Terbuka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Deddy Kusdinar
Deddy Kusdinar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang akan masuk dalam proses persidangan. Rencananya sidang perdana untuk tersangka Hambalang yaitu Deddy Kusdinar dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya sangat menunggu dengan adanya sidang perdana kasus Hambalang ini. Ia berharap Deddy Kusdinar akan terbuka dalam kasus ini.

"Pada sidang itu diharapkan tersangka akan menggunakan kesempatan untuk memberikan keterangan secara lebih terbuka untuk membongkar kasus secara lebih utuh," kata Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Kamis (7/11).

Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan persidangan ini akan menjadi proses awal dalam penuntasan kasus Hambalang. Pasalnya tim penyidik juga masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangka yang masih dalam proses penyidikan di KPK yaitu Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.

Sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini adalah Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. Saat tim penyidik memutuskan penahanan Andi Mallarangeng di Rutan KPK usai pemeriksaannya sebagai tersangka, Deddy Kusdinar dipindahkan penahanannya ke Rutan Polres Jakarta Selatan sambil menunggu proses persidangan.

KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Hambalang ini dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Senin (4/11) lalu. Tersangka barunya adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontrak dari KSO Adhi Karya Wika dalam mengerjakan proyek Hambalang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir kerugian negara dalam proyek bernilai Rp 1,25 triliun ini yaitu sebesar Rp 463,66 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement