REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penerapan denda Rp 1 juta bagi pelanggar yang masuk jalur Transjakarta semakin menjadi kenyataan. Hal yang baru bersifat rencana itu bisa diterapkan pekan depan.
''Bisa diterapkan pekan depan,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (7/11). Rikwanto melanjutkan, penerapan pekan depan jika sudah ada kesepakatan antara pihak Pemda, Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan. Selain kesepakatan, antara instansi tersebut sudah mengikat komitmen bersama ditambah mekanisme penerapannya sudah jelas.
Menurut Rikwanto, pekan ini, Pemda memanggil Polisi, Kejaksaan dan pengadilan untuk mendiskusikan perihal penerapan denda ini. Rikwanto mengatakan, jika disetujui oleh berbagai pihak, masyarakat diharapkan jangan pesimis dan takut. ''Kendarailah motor seperti biasa, taati rambu. Yang takut kan orang yang melanggar, ga perlu takut dan pesimis,'' kata dia.
Penerapan denda Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor yang masuk jalur Transjakarta memicu sejumlah pengamat berpendapat. Salah satunya adalah Kompolnas yang menginginkan kebijakan tersebut ditunda penerapannya.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menjelaskan, akar masalah yang harus diselesaikan adalah penguraian kemacetan dan pengadaan jalur tambahan bagi kendaraan. Menurut dia, kendaraan yang masuk jalur Transjakarta karena kemacetan di Jakarta sudah sangat parah.