REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Provinsi Riau memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan lebih 2 juta keping pita cukai asli yang disalah gunakan. "Ini merupakan hasil sitaan pada Maret 2012 lalu di Pekanbaru," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC Pekanbaru, Ali Winoto.
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan tembak Pangkalan TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin, Simpang Tiga, Pekanbaru. Ali menjelaskan, bahwa total barang bukti terdata yakni ada sebanyak 830.965 bungkus rokok dengan total lebih 8 juta batang dan kemudian rokok tanpa kemasan ada sebanyak 208.160 batang.
Selain itu, kata dia, juga ada 2.595.605 keping pita cukai asli yang sebelumnya diamankan karena disalahgunakan untuk dipasangkan pada bungkus rokok-rokok ilegal itu. "Barang bukti itu merupakan hasil sitaan tahun 2012 dari tiga gudang rokok ilegal di Pekanbaru," katanya.
Gudang yang menyimpan berbagai macam rokok ilegal berbagai merek itu berada di Jalan Surabaya, Wonosari, dan Sekuntum. Selain mengamankan rokok di gudangnya, ketika itu aparat Bea dan Cukai juga mengamankan sejumlah truk dan mobil box yang berisi rokok itu. "Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hasilnya barang tersebut disita menjadi milik negara dan dimusnahkan karena dianggap sebagai barang berbahaya," katanya.