Kamis 07 Nov 2013 12:44 WIB

Belum Jelas Proses Hukum Penggelap Retribusi Parkir Bandara

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Djibril Muhammad
Bandara Ngurah Rai Bali
Foto: AP/Nyoman Budhiana
Bandara Ngurah Rai Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Retribusi parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali digelapkan rekanannya, PT PSB. Kendati sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum jelas. Nilai uang yang digelapkan berkisar Rp 20-an miliar.

Kepala Bidang Hukum dan Humas PT Angkasa Pura (AP) I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Alfasjah menyatakan tidak mengikuti perkembangan proses hukum dugaan penggelapan retribusi parkir itu. Yang dia tahu, kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Agung.

"Yang melaporkan kan orang pusat, jadi mereka melaporkannya ke Kejaksaan Agung," katanya.

Penggelapan retribusi parkir itu terjadi antara 2008-2011, dilakukan PT PSB dengan memanipulasi dengan mengubah sistem yang ada di perangkat komputer, sehingga rekapitulasi retribusi lebih kecil dari jumlah uang yang diterima.