Kamis 07 Nov 2013 15:56 WIB

Mendagri: 309 Kepala Daerah Terlibat Masalah Hukum

Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Mendagri, Gamawan Fauzi menyatakan, jika kini sudah 309 orang kepala daerah di Indonesia terlibat masalah-masalah hukum.

"Saat ini sudah 309 orang kepala daerah terlibat masalah-masalah hukum," kata Gamawan Fauzi usai melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Ishak Mekki di Palembang, Kamis (7/11).

Gamawan menyebut, mereka tidak masuk wilayah hukum, tetapi kalau ada kepala daerah sudah jadi terdakwa akan dinonaktifkan.

"Kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa baru kita proses, saya tidak tahu apakah Empat Lawang, apakah tentang kasus apa, saya tidak tahu," ujarnya.

Tetapi, Gamawan menegaskan, kalau nanti pada suatu saat siapapun kepala daerah sudah jadi terdakwa akan dinonaktifkan. Ia menyatakan, kalau tersangka belum, karena undang-undang menyebutkan kalau sudah jadi terdakwa baru dinonaktifkan.

"Jadi, kalau ada kepala daerah sudah jadi terdakwa kita nonaktifkan termasuk kita juga sudah mengusulkan penonaktifan Rusli Zainal ke Presiden, karena sudah didakwa mulai kemaren," ujarnya.

Sementara mengenai daftar pemilih tetap, ia menjelaskan, ada 10,4 juta yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan nomor induk kependudukan (NIK)-nya, karena namanya sudah ada.

Gamawan menyatakan, 10,4 juta ini pasti sudah ada NIK. "Cuman kita mencarikan si A berapa nomor NIK-nya, si B dan seterusnya, itu yang kita carikan," katanya.

Tetapi, 10,4 juta DPT sudah ada NIK-nya, karena saat ini pihaknya telah menerbitkan NIK lebih dari 250 juta rakyat Indonesia. Gamawan menyerbut, ada orang yang salah mengira kalau NIK sama dengan kartu tanda penduduk, padahal tidak dan semua warga negara sejak lahir sudah diberikan NIK dan dibawa sampai meninggal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement