REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kriminolog UGM Yogyakarta, Suprapto menilai, bisnis narkoba sangat menggiurkan dan menarik banyak pelaku dan jaringan peredaran gelap barang terlarang ini, sehingga aparat harus bertindak lebih tegas.
"Bisnis narkoba merupakan enam kejahatan besar internasional. Karena keuntungan ekonomi bisa mencapai 300 persen, banyak yang tergiur untuk masuk dalam bisnis itu," kata Suprapto di Sleman, Kamis (7/11).
Menurutnya, atas dasar hal itu maka bukan tidak mungkin pecandu narkoba khususnya narkotika jenis ganja mencoba menanam sendiri biji ganja. "Minimal digunakan sendiri atau bersama kalangannya, bila berhasil bisa saja dibisniskan," katanya.
Ia mengatakan, aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus melakukan langkah tegas termasuk melakukan kegiatan antisipasi secara berkesinambungan. "Bukan tidak mungkin, bilamana pengembangbiakan tanaman itu berhasil dilakukan, akan ditiru pecandu lain," tuturnya.
Polresta Yogyakarta belum lama ini menangkap sebelas remaja pecandu narkoba, selain menyita barang bukti berupa daun, biki dan ranting ganja, juga disita tanaman ganja dalam sebuah pot. Tanaman ganja tersebut sengaja ditanam salah satu tersangka yang diamankan.
Selain itu, sebelumnya seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta karena terbukti menyimpan ganja kering seberat 43,86 gram dan satu pot tanaman ganja setinggi 70 sentimeter. Mahasiswa tersebut ditangkap di kamar kosnya di Banguntapan, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan selain menyimpan barang bukti itu, ditemukan biji berikut ranting ganja dengan berat 6,26 gram dan rokok yang dicampur dengan ganja.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan empat orang warga, yakni, Lk (39) Ar (44) dan Es, ketiganya warga Sadonoharjo, Ngaglik, Sleman dengan barang bukti masing-masing 12,8 gram ganja, 2,05 biji ganja dan 2,47 gram ganja.
Pada Desember 2011, DK (22) seorang mahasiswa PTN di Yogyakarta ditangkap polisi karena menanam 31 pohon ganja di halaman kontrakannya Desa Pogung, Sinduadi, Mlati, Sleman. Februari 2012, BD (32) pedagang souvenir asal Temanggung, Jawa Tengah juga diamankan polisi setelah ditemukan menanam ganja dalam dua pot bunga di kontrakannya daerah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.