REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (6/11), menangkap notaris yang bertindak sebagai pembuat akta dalam kasus pengajuan kredit fiktif di Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat.
"Ia ditangkap Rabu (6/11) dan Kamis (7/11) resmi ditahan. Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemanggilan, tapi dalam panggilan pertama ia tidak datang dengan alasan sakit," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Kamis.
Notaris atas nama Sri Dewi (51), asal Bogor, merupakan orang yang ditunjuk langsung oleh pihak bank untuk membuat akta pengikat perjanjian pembiayaan dengan akad murabahah.
Dijelaskan Arief, SD dinyatakan ikut bersalah karena merupakan notaris yang mengikat proses pengajuan kredit fiktif itu.
Tersangka SD juga diketahui membuat akta pembiayaan hanya dihadiri oleh tersangka Iyan Permana (IP) tanpa debitur lainnya.
Selain itu, SD menggunakan sertifikat tanah salinan (fotocopy) sebagai agunan.
"Ia juga menerima dana hasil kredit fiktif melalui transfer rekening sejumlah Rp2,6 miliar, ada juga tunai tapi jumlahnya mereka (tersangka IP dan SD) lupa. Ia juga menerima pemberian satu unit sedan Mercedes Benz C200," katanya.
Atas perbuatannya, SD dipersangkakan Pasal 64 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Perbankan Syariah, Pasal 264 ayat 1 KUHP atas pemalsukan dokumen oleh notaris, serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kredit fiktif itu, diantaranya Kepala Cabang Utama BSM Bogor M. Agus (MA), Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerul Hermawan (HH), Account Officer BSM Bogor John Lopulisa (JL), serta tiga debitur Iyan Permana (IP), Hen Hen Gunawan (HG) dan Rizky Adiansyah (RA).
Dalam kasus itu, IP bersama HG dan RA yang bertindak sebagai debitur mengajukan akad murabahah untuk pembiayaan perumahan. Mereka mengajukan kredit atas nama 197 nasabah dengan data palsu dan berhasil mencairkan Rp102 miliar untuk kepentingan pribadi. Sekitar Rp43 miliar telah dibayarkan ke pihak bank sehingga perseroan masih merugi Rp59 miliar.
Keenam tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.