Kamis 07 Nov 2013 18:42 WIB

Komisioner KPU Kudus Punya Alamat Ganda

Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengungkapkan salah satu komisioner KPU Kudus yang sebelumnya dikabarkan memiliki dua alamat berbeda, terbukti memiliki alamat ganda.

"Hasil penelusuran KPU Jateng, Eko Yuniarto yang merupakan anggota KPU Kudus periode 2013-2018 memang positif memiliki alamat ganda dalam waktu bersamaan yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP," ujarnya, dihubungi lewat telepon dari Kudus, di Kudus, Kamis. Selain itu, kata dia, hasil penelusuran KPU Jateng juga diperkuat dengan pengakuan Eko ketika dimintai klarifikasinya.

Ia mengatakan, penelusuran KPU Jateng atas dugaan alamat ganda yang digunakan oleh Eko Yuniarto ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Jateng berbeda dengan alamat yang digunakan ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kudus dilakukan terhadap sejumlah pihak.

"Kami juga mendapatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, KPU Jateng juga mendapatkan informasi soal data kependudukan pihak yang bersangkutan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Adapun putusan soal nasib Eko, kata dia, menunggu hasil rapat pleno KPU Jateng.

Hingga kini, lanjut dia, masing-masing komisioner KPU Jateng memang sudah memiliki agenda yang padat dalam mempersiapkan Pemilu 2014 sehingga belum bisa menggelar rapat pleno terkait permasalahan tersebut.

Meski demikian, KPU Jateng berupaya menggelar rapat pleno terkait permasalahan alamat ganda anggota KPU Kudus tersebut pada Senin (11/11).

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, kata dia, masih dikonsultasikan dengan instansi terkait, karena menyangkut administrasi kependudukan.

Dengan demikian, kata dia, nasib Eko Yuniarto menunggu hasil rapat pleno KPU Jateng.

Ketika mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Jateng, Eko Yuniarto yang kini menjabat Anggota KPU Kudus diduga menggunakan alamat Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Sementara alamat yang digunakan ketika mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Kudus, Eko menggunakan alamat Jalan Dworowati, Perumahan Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, sesuai dengan KTP yang dimilikinya sekarang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement