REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 600 pengaduan mengenai jasa keuangan dari konsumen. Mayoritas pengaduan yang masuk terkait industri keuangan nonbank (IKNB).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Setiono, mengatakan pengaduan telah mencapai 600 per akhir Oktober. "Pengaduan itu lebih banyak di IKNB. Sebagian besar asuransi," ujar Kusumaningtuti, Kamis (7/11).
Ia memerinci, pengaduan terbanyak adalah asuransi, sedangkan sisanya terkait multifinance dan dana pensiun. Mayoritas dari aduan asuransi adalah polis yang tidak jelas.
"Menurut pemegang polisnya di cover, ternyata di kontraknya bagian itu tidak di cover," ujarnya.
Pengaduan untuk asuransi jiwa juga terbilang banyak. Penyebabnya adalah klaim yang tidak dibayar. Sementara itu, layanan konsumen OJK juga menerima informasi terkait jasa keuangan. Kusumaningtuti mengatakan OJK telah menerima 5.800 informasi yang masuk melalui layanan konsumen OJK.
Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman Haddad menilai, banyaknya permasalahan asuransi yang berujung pada sengketa yang disebabkan promosi berlebihan dari para agen asuransi.
Para agen penjual asuransi dinilai kurang transparan dalam menjual produk. Mereka hanya memaparkan hal positif saja kepada nasabah. "Kadang agen itu suka kurang transparan dalam menjual produknya. Biasanya diceritakan enak-enaknya saja," ujar Muliaman.
Nasabah asuransi perlu mengetahui secara rinci kelebihan dan kekurangan dari produk asuransi yang ditawarkan karena berkaitan dengan proses klaim saat dibutuhkan. Nasabah akan lebih berhati-hati setelah mengetahui secara rinci kekurangan dan kelebihan produk asuransi.
Muliaman juga menyindir agen penjual asuransi yang justru menjauh dari nasabah setelah produknya terjual. Menurut Muliaman, sikap ini memunculkan citra buruk bagi perusahaan asuransi. "Nah biasanya kalau konsumen bayar premi, itu tidak pernah disapa atau dihubungi lagi," ucap Muliaman.
Menurut dia, perilaku agen asuransi seperti ini bertentangan dengan misi perlindungan konsumen. Berangkat dari kondisi itu, OJK akan mengupayakan perilaku tersebut tidak lagi terjadi di sektor asuransi Tanah Air.