REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melansir, terdapat laporan pengaduan situs pornografi setiap bulan dari masyarakat.
''Kami telah menerima sekitar ratusan laporan pengaduan setiap bulannya dari masyarakat melalui surat elektronik (email) pengaduan Kominfo,'' ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto, saat dihubungi Republika, Kamis (7/11).
''Kami masih terus menerima laporan pengaduan dalam waktu 24 jam dari masyarakat. Seminggunya rata-rata 25 sampai 30 laporan atau sekitar 100-an laporan setiap bulan,'' ungkap Gatot.
Dia menambahkan, memang paling banyak pengaduan soal konten pornografi, lalu diikuti perjudian online, penipuan, situs radikal, kemudian laporan tentang makanan.
Gatot mengaku, telah melakukan upaya tegas untuk memberantas situs terlarang, seperti pornografi. Dalam Undang-Undang Pornografi, ujarnya, sudah diatur beberapa pasal yang melarang konten dengan memperlihatkan alat kelamin, bersetubuhan dan sebagainya.
"Begitu itu nongol, langsung kita blokir,'' terang Gatot. Gatot berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya situs yang dianggap meresahkan seperti pornografi.
''Masyarakat silahkan adukan bila ditemukan konten pornografi yang masih dapat diakses dengan mudah ke email [email protected],'' harapnya.