Kamis 07 Nov 2013 19:01 WIB

Kemenkominfo Terima Ratusan Pengaduan Situs Pornografi per Bulan

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anak dengan komputer. Orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan teknologi dan layanan di internet untuk menghindarkan mereka dari pornografi.
Foto: COMMON WIKIMEDIA
Anak dengan komputer. Orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan teknologi dan layanan di internet untuk menghindarkan mereka dari pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melansir, terdapat laporan pengaduan situs pornografi setiap bulan dari masyarakat.

''Kami telah menerima sekitar ratusan laporan pengaduan setiap bulannya dari masyarakat melalui surat elektronik (email) pengaduan Kominfo,'' ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto, saat dihubungi Republika, Kamis (7/11).

''Kami masih terus menerima laporan pengaduan dalam waktu 24 jam dari masyarakat. Seminggunya rata-rata 25 sampai 30 laporan atau sekitar 100-an laporan setiap bulan,'' ungkap Gatot.

Dia menambahkan, memang paling banyak pengaduan soal konten pornografi, lalu diikuti perjudian online, penipuan, situs radikal, kemudian laporan tentang makanan.

Gatot mengaku, telah melakukan upaya tegas untuk memberantas situs terlarang, seperti pornografi. Dalam Undang-Undang Pornografi, ujarnya, sudah diatur beberapa pasal yang melarang konten dengan  memperlihatkan alat kelamin, bersetubuhan dan sebagainya.

"Begitu itu nongol, langsung kita blokir,'' terang Gatot. Gatot berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya situs yang dianggap meresahkan seperti pornografi.

''Masyarakat silahkan adukan bila ditemukan konten pornografi yang masih dapat diakses dengan mudah ke email [email protected],'' harapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement