Kamis 07 Nov 2013 19:03 WIB

Sopir Akil Mochtar Jadi Whistleblower

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar, Daryono diduga memiliki informasi penting terkait dengan kasus yang menjerat majikannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlindungan dan menjadikan Daryono sebagai whistleblower.

"Dia (Daryono) semacam whistleblower. KPK kan di pasal 15 (UU Nomor 30/2002 tentang KPK) ada kewajiban melindungi juga," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Johan menjelaskan perlindungan yang diberikan kepada Daryono karena dianggap dapat memberikan keterangan yang penting terkait dengan kasus yang menjerat Akil. KPK memberikan perlindungan kepada Daryono sejak pemeriksaan pertama kali sekitar dua pekan lalu.