REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 600 pengaduan mengenai jasa keuangan dari konsumen. Mayoritas pengaduan yang masuk terkait industri keuangan non bank (IKNB).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Setiono mengatakan, pengaduan telah mencapai 600 per akhir Oktober. "Pengaduan itu lebih banyak di IKNB. Sebagian besar asuransi," ujar Kusumaningtuti, Kamis (7/11).
Ia memerinci, pengaduan terbanyak adalah asuransi, sedangkan sisanya terkait multifinance dan dana pensiun. Mayoritas berasal dari aduan asuransi adalah polis yang tidak jelas.
"Menurut pemegang polisnya di-cover, ternyata di kontraknya bagian itu tidak di-cover," ujar dia. Pengaduan untuk asuransi jiwa juga terbilang banyak. Penyebabnya adalah klaim yang tidak dibayar.
Sementara itu, layanan konsumen OJK juga menerima informasi terkait jasa keuangan. Kusumaningtuti mengatakan, OJK telah menerima 5.800 informasi yang masuk melalui layanan konsumen OJK.