Jumat 08 Nov 2013 06:53 WIB

Australia Selatan Perpanjang Larangan Rekayasa Genetika Tanaman

Red:
Pisang hasil rekayasa genetika
Pisang hasil rekayasa genetika

PERTH -- Upaya perpanjangan larangan rekayasa genetika dilakukan menyusul klaim  Pemerintah Negara Bagian Australia Selatan terkait keuntungan hasil produksi alam yang lebih baik ketimbang hasil rekayasa.

Moratorium rekayasa genetika pada tanaman bakal berlangsung hingga 2019 dan sekaligus menjadi satu satunya negara bagian di Australia yang mempertahankan larangan uji coba dan produksi rekayasa genetika.

Menteri Pemerintahan Australia Selatan, Leon Bignell, mengungkapkan larangan rekayasa genetika tanaman ini malah memberikan keunggulan kompetitif di pasaran luar negeri, termasuk di Jepang.

Dia menyebut perpanjangan juga melindungi produksi makanan dan anggur jenis premium dan produsen biji bijian bisa mengambil keuntungan lebih.

“Reputasi kami sangat bagus bukan cuma di Australia saja tapi juga di seluruh dunia karena produksinya yang bersih, makanan premium dan kami kitra memperpanjang larangan rekayasa genetika menolong kami,” ujarnya.

Rencana kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari kelompok oposisi di negara bagian itu, kendati diperlukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan apakah larangan rekayasa gentikan bisa menguntungkan petani lokal.

"Kami mendukung moratorium tetapi perlu dipantau," kata juru bicara oposisi untuk isu David Ridgway.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement