Jumat 08 Nov 2013 04:12 WIB

Todongkan Airsoft Gun, Oknum PNS Ini Terancam Sanksi Tegas

Red: Endah Hapsari
Pengguna Airsoft Gun. Ilustrasi.
Foto: Antara
Pengguna Airsoft Gun. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawainya yang mengacungkan airsoft gun di sebuah sekolah dasar di kawasan Sukamaju, Jatijajar, Depok. Selain membahayakan, hal itu juga bisa merugikan orang lain serta mencoreng nama instansi. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, oknum pegawainya itu merupakan staf pengendalian operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur. "Jika terbukti bersalah, kami berikan sanksi," ujar Pristono, seperti dilansir situs beritajakarta.

Dikatakan Pristono, terhadap oknum Dishub berinisial WK itu akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Kemudian sanksi yang akan dikenakan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Pemberian sanksi juga berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Mereka yang terlibat hukum, ancaman pidananya tergantung kesalahan mereka," kata Pristono.

WK diamankan polisi setelah mengeluarkan senjata di sebuah sekolah dasar di kawasan Sukamaju, Jatijajar, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/11) ketika pelaku terlibat perselisihan dengan orangtua siswa karena pertengkaran anak-anak mereka.