Jumat 08 Nov 2013 16:26 WIB

Pembunuh Holly Mengaku Dibayar 40 Juta

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Fernan Rahadi
Foto Gatot dan Holly
Foto: Republika Online/Wahyu Syahputra
Foto Gatot dan Holly

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi akhirnya menangkap salah satu buron pembunuh Holly Angela Hayu, 34 (tahun), bernama Pago Satria Permana (41 tahun). Pago berhasil ditangkap di Kampung Ciseket, Pandeglang, Banten, Jumat (8/11) pagi tadi.

Sekitar pukul 11.35 WIB, Pago tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia dijaga ketat petugas dan langsung bergegas menuju ruang penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Pago sempat menjawab pertanyaan yang dilontarkan para wartawan.

"Saya dibayar Rp 40 juta," kata Pago yang mengenakan baju hitam dan celana jeans. Dengan ditangkapnya Pago, kini masih ada seorang lagi pembunuh Holly yang masih berkeliaran yakni Rusky.

Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan polisi telah menangkap Surya Hakim dan Abdul Latif. Sementara El Rizky tewas saat melarikan diri. Dia jatuh dari lantai sembilan apartemen tempat Holly tinggal.