Sabtu 09 Nov 2013 08:44 WIB

BK DPR Diminta Tak Mudah Rekomendasikan Anggota Dewan Mundur

Red: Dewi Mardiani
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengingatkan Badan Kehormatan DPR RI agar tidak mudah merekomendasikan persetujuan pengunduran diri anggota DPR yang sedang menghadapi kasus hukum.

"Jika ada permohonan pengunduran diri dari seorang anggota DPR RI yang kasus hukumnya sedang berjalan, agar tidak merekomendasikan persetujuan pengunduran diri," kata Irman Putra Sidin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin.

Irman mengatakan hal itu menanggapinya adanya beberapa anggota DPR RI yang tetap menerima uang pensiun meskipun putusan mengadilan mevonisnya hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, Badan Kehormatan DPR RI sebaiknya tidak memproses dan memberikan rekomendasi pengunduran diri kepada anggota DPR RI yang mengajukan permohonan pengunduran diri jika kasus hukum yang dihadapinya belum ada keputusan hukum yang tetap dan mengikat.

"Kalaupun Badan Kehormatan DPR RI memprosesnya yakni melakukan verifikasi apakah anggota yang bersangkutan ada pelanggaran etika atau tidak, tapi belum memberikan rekomendasi," katanya.