REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan Jabar dan Pomdam III Siliwangi dengan sasaran angkutan umum, bus dan angkutan barang.
"Dalam rangka memenuhi harapan masyarakat pengguna jalan, khususnya dalam menekan adanya korban akibat kecelakaan lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Sabtu (9/11).
Operasi gabungan itu digelar sebagai bentuk sinergitas pelaksanaan tugas antara Dit Lantas Polda Jabar dengan instansi terkait di Jawa Barat.
"Operasi gabungan ini dilaksanakan mengingat adanya kejadian-kejadian kecelakaan lalu lintas yang menonjol selama tahun 2013 ini," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Dit Lantas Polda Jabar dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas antara lain melakukan kegiatan preemtif berupa imbauan tata tertib berlalu lintas, ceramah, tatap muka dan koordinasi dengan Dishub Jabar, Denpom III Siliwangi, Organda Provinsi Jawa Barat, dan pengusaha angkutan.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, maka dirasa perlu dilakukan operasi gabungan ini untuk memberikan tindakan hukum kepada pengendara angkutan umum bus maupun angkutan barang yang belum tertib berlalu lintas.
"Kegiatan operasi gabungan dilakukan secara kontinyu dengan waktu dan tempat yang berbeda di seluruh wilayah hukum Polda Jabar," katanya.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan Kamis (7/11/2013) di Terminal Cicaheum Kota Bandung, ditemukan adanya 29 pelanggaran, dengan barang bukti 24 lembar STNK, dua lembar SIM dan tiga unit bus.
Sementara operasi gabungan yang dilaksanakan di hari yang sama bertempat di Jembatan Timbang Sumedang, didapat 30 pelanggaran dan kepada para pelanggar diberi tindakan khusus. Barang bukti yang disita dalam operasi di tempat tersebut diantaranya 25 lembar STNK, empat lembar SIM dan satu unit truk.
Sementara itu Direktur Lantas Polda Jabar melalui Kasubdit Gakkum AKBP Agung Suyono, SIK menghimbau kepada para pengendara kendaraan umum, bus, dan kendaraan angkutan barang agar tertib berlalu lintas dengan berpedoman kepada 3 S, yaitu siap menaati aturan berlalu lintas, siap kondisi fisik yang sehat dalam mengemudi kendaraan dan siap kondisi kendaraan seperti melakukan pengecekan kendaraan sebelum bepergian dan memenuhi laik jalan.