REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyatakan Kepala Inspektorat Provinsi Riau Syamsurizal juga dilaporkan Yusran, warga Kabupaten Kampar terkait kasus penipuan.
"Pelapor masih diperiksa tekait kasus itu sejak Jumat (8/11)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria di Pekanbaru, Sabtu (9/11).
Korban, dalam laporannya di kepolisian mengatakan, Syamsurizal melakukan berbuatan melanggar hukum dengan menjual mobil dinas tanpa melalui proses lelang.
Kasus ini merupakan yang kedua untuk Kepala Inspektorat. Sebelumnya, Syafril Tamun juga melaporkan Syamsurizal terkait kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Laporan untuk kasus jual beli jabatan itu tertulis di berkas perkara harian yang disampaikan aparat ke Polda Riau. Untuk kasus penipuan penjualan mobil dinas, pelapor sejauh ini juga masih diperiksa oleh petugas Polresta Pekanbaru.
Kepada petugas kepolisian, pelapor mengatakan, Syamsurizal telah menjual secara ilegal mobil dinas merek Nissan Terrano Kingsroad seharga Rp 110 juta.Kedua orang yang melaporkan Syamsurizal tersebut (dalam kasus yang berbeda) masih satu keluarga.
Yusran untuk kasus penipuan jual beli mobil dinas merupakan keponakan dari Syafril Tamun yang merupakan pelapor untuk kasus jual beli jabatan.
Syamsurizal sebelum menjabat sebagai Kepala Inspektorat Riau juga sempat menduduki jabatan sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis selama dua periode. Dia belum bersedia memberikan komentar terkait dua kasus tersebut.
Syamsurizal sebelumnya sempat muncul sebagai salah seorang balon gubernur/wagub Riau dan baliho maupun poster dirinya banyak terpampang di berbagai sudut terutama di Kota Pekanbaru.
Hingga batas akhir pendaftaran balon gubernur/wakil gubernur dia tidak kunjung mendaftar baik dari partai politik pengusung maupun melalui jalur perseorangan.