REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPP PKS Bidang Seni dan Budaya, Yudi Widiana Adia mengatakan soal calon presiden pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan majelis syuro dan tidak ingin terburu-buru memutuskannya.
"Pencapresan itu setelah pemilu dan menghasilkan 20 persen kursi di DPR RI dan pencapresan akan dimulai kalau kebijakan majelis syuro tersebut direvisi dan kemungkinan serta rencananya akan ada rapat majelis syuro di Desember mendatang," kata Yudi yang juga anggota DPR RI di komisi V kepada Antara, Sabtu di Sukabumi.
Menurut dia, dimungkinan nantinya PKS akan menetapkan siapa yang akan menjadi capresnya karena sistem negara Indonesia presidentil, maka dari itu pihaknya saat ini tengah fokus dalam pemenangan Pemilu 2014 yang nantinya akan ada patokan untuk siapa yang layak ditunjuk menjadi capres dari PKS.
Selain itu, dalam menentukan capres tersebut tidak hanya dari satu struktur saja, karena di PKS ada beberapa struktur seperti DPP, Majelis Pertimbangan Partai dan Dewan Syariah Pusat yang nantinya akan ketemu di majelis syuro untuk menentukan pendapat soal capres.
Lebih lanjut, apakah nantinya di majelis syuro tersebut pendapat tiga struktural tersebut akan sama atau tidak dalam menentukan tidak, karena saat ini belum ada keputusan siapa yang akan diusung menjadi capres walaupun sudah banyak nama yang disebut salah satunya adalah Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Selama belum diputuskan PKS akan terbuka kepada siapa saja yang ingin dicapreskan nantinya baik dari dalam maupun luar partai," tambahnya.
Yudi mengatakan soal capres muncul gagasan dari internal partai harus yang menjadi kepala daerah, menteri dan Presiden PKS, sehingga masukan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan pihaknya untuk langkah kedepannya dalam pencapresan tersebut.
"Yang jelas kami tidak ingin terburu-buru dalam menentukan capres karena PKS sudah mempunyai agenda dan dipastikan kami juga akan berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung salah seorang capres," kata Yudi yang juga merupakan warga asli Sukabumi bersama Aher.