Ahad 10 Nov 2013 06:59 WIB

Santap Makanan di Pesta Hajatan, 40 Warga Sukabumi Keracunan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Heri Ruslan
Keracunan makanan (Ilustrasi)
Foto: kidshealth.org
Keracunan makanan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Puluhan warga di Kampung Cigombong, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami keracunan massal, Sabtu (9/11) malam. Korban keracunan tersebut mengalami gejala mual-mual, muntah, dan lemas setelah mengkonsumsi makanan hajatan.

Informasi yang diperoleh ROL, korban keracunan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Warungkiara dan RSUD Sekarwangi Kecamatan Cibadak.

‘’Saya mengalami gejala keracunan setelah makan di tempat hajatan,’’ ujar salah seorang warga korban keracunan, Isma (24 tahun). Saat itu ia mengkonsumsi makanan hajatan pada Sabtu siang. Gejala keracunan terasa beberapa jam kemudian.

Petugas Humas RSUD Sekarwangi, Empang Radiyansah mengatakan, sejumlah warga korban keracunan dirujuk ke rumah sakit tersebut. Informasi yang diperoleh dari puskesmas, ada sekitar 40 warga yang keracunan.

Sebagian besar korban masih ditangani Puskesmas Warungkiara. Mereka mengalami gejala keracunan setelah mengkonsumsi makanan hajatan yang digelar warga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement