REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso mengaku baru mengetahui tersangka korupsi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Ahmad Marzuki tidak menghadiri panggilan atau kabur, sehingga menjadi catatan bagi penyidik yang tidak melaporkannya.
"Saya baru mengetahui bahwa ada tersangka yang hingga saat ini menghindari panggilan, ini harus menjadi catatan untuk penyidiknya," katanya, di Bandarlampung, Ahad (10/11).
Dia mengatakan, dirinya baru mengetahui ada tersangka korupsi yang hingga saat ini belum ditahan dan yang lainnya sudah. Padahal sejak pertengahan September 2013 sudah ditetapkan tersangka dan belum ada laporannya.
Ahmad Marzuki dalam kasus korupsi PT PPI telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat rekannya yang telah ditahan terlebih dahulu.
Momock menjelaskan, apabila tahapan penyidikan penetapan tersangka melalui proses termasuk gelar perkara bersama pimpinan Kejati Lampung, setelah keluar surat penetapan resmi baru penyidik melakukan pemanggilan berstatus tersangka bagi yang bersangkutan.
"Apabila dalam tahapan pemanggilan tersangka yang bersangkutan itu mangkir, itu bukan kesalahan penyidik, tapi penyidik itu harus cerdas dan punya cara tertentu agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan," kata dia.
Ia melanjutkan, penyidik seharusnya tetap melanjutkan pemeriksaan saksi dan tersangka lain, sebab ketidakhadiran tersangka lain tidak bisa menghentikan perkara tersebut.
Dia menegaskan, tanpa pemeriksaan tersangka pun, perkara masih bisa disidangkan dengan status in absentia.
"Kami dapat melakukan penyidangan dengan status in absentia. Kalau tersangka beranggapan dengan tidak menghadiri pemanggilan kemudian perkara ini hilang, itu salah, kami tetap dapat melanjutkanya," kata dia pula.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan pemeriksaan tidak mengubah statusnya menjadi buronan sebelum ada keputusan dari pengadilan.
Apabila sudah ada keputusan baru yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), bila pengadilan menyatakan bersalah penetapan buron baru bisa diputuskan, ujarnya.
Hingga saat ini diketahui penyidik Kejati Lampung masih terus melakukan pencarian terhadap Ahmad Marzuki, dengan sejumlah lokasi masih menjadi pantauan penyidik tersebut.