REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi akan segera menyegel dan mengumumkan lewat media massa terkait data-data sejumlah caleg yang masih membandel, terutama yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang aturan alat peraga kampanye.
"Dalam waktu dekat kita akan mendata dan kita publikasikan ke media. Caleg yang melanggar akan kita beri peringkat," katanya anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan saat dihubungi di Jambi, Ahad (10/11).
Ia mengatakan langkah itu diambil agar caleg sebagai calon sebagai pejabat seharusnya juga taat aturan.
"Belum terpilih sudah melanggar, apalagi nanti kalau sudah menjabat. Biar masyarakat yang menilainya, apakah caleg tersebut layak untuk dipilih sebagai wakil rakyat," lanjutnya.
Fauzan mengatakan, dari hasil pengamatan langsung Bawaslu di lapangan pascapenertiban, masih banyak alat peraga kampanye yang terpasang di zona yang dilarang sesuai Peraturan KPU. "Pelanggaran ini hampir terjadi di semua kabupaten/kota di Provinsi Jambi," bebernya.
Ia mencontohkan di Kota Jambi misalnya, banyak banyak baliho, spanduk dan alat peraga lainnya yang masih terpasang sekalipun telah dilakukan penertiban. Bahkan ada baliho yang sudah dibersihkan kembali dipasang.
Para caleg itu seperti sengaja ingin melanggar, pada sejak jauh-jauh hari Peraturan KPU itu sudah disosialisasikan.