Senin 11 Nov 2013 11:32 WIB

PRT Curi Barang Elektronik Majikan Demi Pacarnya

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kasus pencurian (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kasus pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satrio (37 tahun) melaporkan ke pihak kepolisian Palmerah karena barang elektronik senilai Rp 8 juta dirampok.

Laporan ke polisi langsung dilakukan setelah pembantunya Dina Rosdianingsih (17 tahun) memberi tahu kepadanya perihal perampokan tersebut.

Kapolsek Palmerah, Komisaris Slamet menjelaskan, Polisi langsung melakukan olah tempat perkara dan memeriksa Dina sebagai saksi.

Menurut pengakuan saksi, kawanan perampok mendatangi rumah majikannya yang berada di Asrama Polisi Pertamburan RT 13 RW 06, Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (9/11) langsung menggasak barang elektronik.