REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan saksi dan tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cibubur, dengan tersangka AQJ, Senin (11/11).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, siang ini, kepolisian akan melimpahkan terkait pemberkasan kasus tersebut.
"Siang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk tahap pertama," kata dia, Senin (11/11).
Jika sudah dilimpahkan, pihak Kejaksaan akan memeriksa apakah berkas tersebut lengkap atau masih kurang. Rikwanto mengatakan, dalam dua minggu ke depan, hasilnya sudah bisa diketahui untuk kelengkapan berkas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Untuk pasal, menurut Rikwanto, tidak ada perubahan sama sekali. AQJ tetap disangkakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, berkas telah selesai sejak sepekan lalu. Penyerahan berkas akan disertakan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ yang masih di bawah umur.