Senin 11 Nov 2013 21:49 WIB

Hakim Agung Andi Ayyub Bantah Dilobi Urus Perkara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11).

Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Mario Cornelio Bernardo. Selepas itu, ia juga bersaksi untuk terdakwa lainnya, Djodi Supratman.

Dalam persidangan, Andi sudah menyiapkan satu dus dokumen perkara yang dia tangani beberapa bulan terakhir. Termasuk perkara Hutomo. "Hutomo Wijaya, ada berkas saya bawa," ujar dia.

Dalam perkara Hutomo, Andi menjelaskan, ada tiga hakim agung yang menangani. Ia sebagai Pembaca 2 (P2), lalu P1 yakni Gayus Lumbuun dan P3 sekaligus ketua majelis, Zaharuddin Utama.

Andi mengatakan menerima pendapat hukum dari P1 pada 12 juli 2013. Berkas itu diterima stafnya, Anita Sari, dan diberikan kepada Andi. "Dari P1 ke ruang saya," kata dia.

Pada 17 Juli, Andi mengaku, sudah mengeluarkan pendapat hukumnya mengenai perkara Hutomo. Menurut dia, dokumen pendapat hukum itu bersifat rahasia.

Ada dua lapis amplop yang membungkusnya. "Pendapat Gayus, saya tidak tahu. Pendapat saya, dia juga tidak tahu. Yang bisa tahu nanti di rapat majelis," kata dia.

Andi mengatakan, pendapat hukumnya kemudian diserahkan kepada Anita untuk diteruskan ke P3. Ia mengatakan, Zaharudin saat itu tengah umrah. Perkara Hutomo akhirnya diputus pada 27 Agustus. "Di hari itu baru dibuka pendapat. Ternyata pendapat sama. Tolak kasasi JPU," ujar dia.

Putusan perkara itu berbeda dengan permintaan dalam kasus dugaan penyuapan. Dalam persidangan, Djodi mengaku diminta Mario untuk membantu mengurus kasus dengan harapan agar Hutomo dipenjara sesuai dengan memori kasasi dari jaksa.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag) karena perbuatannya terkait perdata, bukan pidana penipuan.

Mario yang terganggu dengan putusan itu bersedia menyediakan dana untuk pengurusan itu. Djodi mengaku meminta bantuan staf Andi, Suprapto.

Andi mengakui, Suprapto merupakan stafnya di MA. Ia mengatakan, Suprapto bertugas mengurus surat-menyurat dan mencatatnya sebelum diserahkan kepada Anita. Ia mengatakan, Suprapto tidak pernah masuk ke ruangannya.

Andi juga menyangkal Suprapto pernah meminta bantuan untuk mengurus perkara dan menyebut ada dana yang dipersiapkan. "Haram hukumnya itu. Berani banget (kalau dia) mau sampaikan itu," kata dia.

Suprapto sebelumnya pernah menyebut Andi meminta dana tambahan untuk mengurus perkara itu hingga mencapai Rp 300 juta. Andi membantahnya. Ketika dikonfrontir dengan Suprapto, Andi juga tetap berkeras tidak pernah diminta bantuan untuk mengurus perkara atau meminta duit. Sebaliknya, Suprapto tetap pada keterangannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement