Selasa 12 Nov 2013 00:30 WIB

Pengebom Ikan Dituntut Satu Tahun Penjara

Nelayan menggunakan bom untuk mendapatkan ikan.
Foto: ANTARA
Nelayan menggunakan bom untuk mendapatkan ikan.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Delapan terdakwa pelaku pengeboman ikan di Perairan Sereweh, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (11/11).

Sebanyak delapan terdakwa itu, yakni Napsiah (40), Saparudin (25), Jamaluddin alias Udin (26), Lalu Buan (25), Jamaludin alias Jamal (31), Yunus (40), Tohri (20), dan Yahya (25).

Selain satu tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huznul Raudah juga menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Jaksa Raudah menyebutkan delapan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pengeboman ikan di Perairan Sereweh, melanggar Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, delapan terdakwa juga melanggar Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengatakan delapan terdakwa yang menggunakan perahu pada 11 September 2013 telah melakukan pengeboman ikan di Perairan Sereweh, Kabupaten Lombok Timur, menggunakan bahan peledak yang dikemas dalam botol.

Saksi yang melihat langsung perbuatan mereka, adalah Marjun (31), seorang nelayan berasal dari Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Saksi mengaku melihat terdakwa Napsiah melempar sesuatu ke laut, disusul bunyi ledakan dan air laut "muncrat" ke udara.

Saksi lain, Gusti Komang Yuliantara, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kelautan pun membenarkan adanya pengeboman ikan yang dilakukan delapan terdakwa.

Ia mengaku melihat kejadian tersebut setelah melakukan pengintaian terkait adanya laporan masyarakat soal penangkapan ikan secara ilegal.

Meski bukti-bukti dan ada beberapa saksi mata yang melihat langsung kejadian pengeboman ikan itu, para terdakwa di persidangan bersikukuh mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU.

Menanggapi nota tuntutan JPU, Zarman Hadi selaku penasihat hukum para terdakwa menyatakan tuntutan JPU tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Tidak ada yang bisa membuktikan kalau para terdakwa itu bersalah. Alat bukti yang diajukan justru tidak bisa membuktikan perbuatan yang didakwakan JPU kepada para terdakwa. Kasus ini penuh rekayasa," kata Zarman.

Majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan menunda persidangan hingga Kamis (14/11) untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement