Selasa 12 Nov 2013 08:44 WIB

Harga Udang Tertinggi Sepanjang Sejarah

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Fernan Rahadi
SEORANG warga membersihkan udang windu usai panen di sekitar tambak udang desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Dhedez Anggara
SEORANG warga membersihkan udang windu usai panen di sekitar tambak udang desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Budidaya udang akhir-akhir ini mulai menunjukan geliatnya. Apalagi, saat ini harga udang mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni hingga 300 persen.

Kepala Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Supriyadi, mengatakan, harga udang saat ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah perudangan. Untuk ukuran 30, harganya mencapai Rp 150 ribu per kilogram. Sedangkan, ukuran 50 harganya Rp 105 ribu per kilogram.

"Mudah-mudahan ke depan masa kejayaan budidaya udang bangkit kembali," ujarnya, kepada Republika, Selasa (12/11)

Padahal, sebelumnya harga udang jarang yang tembus sampai Rp 100 ribu per kilogram. Seperti, untuk ukuran 50 saja harganya hanya Rp 40 ribu. Sedangkan ukuran 30 hanya Rp 60-70 ribu per kilogram.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement