REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2014 mengalami kenaikan dibanding UMP 2013. UMP Sumsel tahun ini sebesar Rp 1.825.000.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumsel Irene Camelyn, Selasa (12/11) mengatakan, Gubernur Sumsel sudah menetapkan UMP tahun 2014 sebesar Rp 1.825.000. UMP ini ditetapkan berdasarkan berdasarkan kesepakatan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. UMP Sumsel ini akan mulai berlaku 1 Januari 2014.
”Menurut Irene UMP Sumsel 2014 sebesar R p1.825.000 per bulan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2013 yang ditetapkan Gubernur Sumsel sebesar Rp 1.630.000. Dari data yang ada kalau tidak salah UMP Sumsel 2014 ini merupakan yang tertinggi dari UMP 10 provinsi yang ada di Sumatera,” katanya.
Sebelumnya, menurut Alex Noerdin kenaikan UMP di Sumsel direkomendasikan Dewan Pengupahan Daerah tersebut sudah sangat wajar. “Normalnya kenaikan UMP antara 10–18 persen. Untuk tahun ini kenaikannya 15 persen dari UMP 2013. Penetapan UMP sudah dilakukan dengan pembahasan yang saling memahami. Dunia usaha harus tetap berjalan dan kesejahteraan buruh tetap ditingkatkan,” katanya.
Gubernur Sumsel juga mengingatkan, jika masih reaksi buruh terhadap besaran UMP harus disikapi secara bijak dan tidak berlebihan. “Kalau mau demo kita perbolehkan, tapi jangan anarkis dan jangan merusak. Harus tertib dan sesuai aturan, karena kita tidak boleh memaksakan kehendak,” ujarnya.
Menurut Alex Noerdin, kondisi kehidupan buruh di Sumsel keadaannya jauh berbeda dengan buruh yang berada di daerah lain. Menurutnya, biaya hidup buruh di Sumatera Selatan tidak setinggi daerah lain.
“Buruh di Sumatera Selatan beban hidupnya lebih rendah dari buruh di provinsi lain, karena telah terbebas dari biaya pendidikan dan berobat untuk dirinya dan keluarganya. Semuanya ditanggung pemerintah daerah dengan program berobat gratis dan sekolah gratis,” kata Gubernur Sumsel.