REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memutuskan AQJ sebagai biang keladi kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi, KM 8, beberapa bulan lalu.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, dalam kasus kecelakaan ini sudah 30 saksi yang diperiksa berikut lima ketrangan saksi ahli, surat dan petunjuk dari Labfor Polri, Tim Mitsubishi, TAA, serta Psikolog.
Terutama dari pemeriksaan mobil yang bersangkutan. ''Tidak ada masalah pada mobil, semua dalam keadaan standar. Kesalahan pada personal,'' kata dia, Selasa (12/11).
Menurut Sambodo, hasil penyelidikan dari 'chip' mobil yang dikirimkan ke Jepang, pemeriksaan pihak kepolisian seperti Korlantas Polri, dan dari laporan forensik Polri dipastikan kecepatan yang dikendarai pelaku di atas 176-180 km/jam beberapa detik sebelum kecelakaan terjadi.
Dasar inilah yang menyukupkan pemeriksaan saksi lain dan dilakukannya pemberian berkas untuk diperiksa ulang oleh pihak kejaksaan. Selain itu, dalam kasus ini, polisi tidak mengalihkan hukuman tersebut kepada orang tua pelaku.
''Dalam UU Lalu lintas, tak ada yang mengatakan pengalihan hukuman kepada orang tua, jadi tersangka adalah si pelaku sendiri, AQJ,'' kata dia.