REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang akan kembali melakukan pembahasan ulang pleno penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kamis (14/11).
Rapat telah dilakukan Senin (11/11) kemarin berujung bentrok sehingga belum adanya kesepakatan antara buruh dan APINDO terkait besaran KHL yang menentukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Koordinator Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) Kabupaten Tangerang, Koswara menyatakan dari hasil pleno kemarin belum ditemukan kesepakatan karena dari pihak APINDO mengajukan KHL sebesar Rp 2.030.000. Para buruh mengaku tidak puas dengan besaran KHL versi APINDO tersebut.
“Kemarin terjadi bentrokan, ribuan buruh terus mengawal sampai jam tujuh malam. Jadi Kamis (14/11) akan dibahas ulang tentang KHL,” katanya pada Republika, Selasa (12/11).
Menurut Koswara, para buruh mengajukan KHL pada dewan pengupahan Rp 3.030.000. Apabila tuntutan KHL sebesar itu, maka tidak menutup kemungkinan akan menunjang pada UMK Rp 3,7 juta.
Para buruh mengklaim besaran tuntutan tersebut berdasarkan hasil survei independen yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. Namun, buruh tetap menghargai atas KHL yang diajukan oleh APINDO.
Dia mengatakan nilai KHL yang diajukan APINDO masih mengacu pada kebutuhan hidup lama yakni tahun 2006 – 2007. Padahal kondisi tersebut jelas berbeda jauh dengan kehidupan saat ini akibat adanya kebijakan kenaikan harga berbagai hal.
“Intinya kita akan terus melakukan upaya – upaya ke depan untuk mencapai titik temu. Nilai KHL harus mencakup sejumlah item yang kami ajukan,” paparnya. Ada pun beberapa item yang dituntut para buruh diantaranya perumahan, transportasi, listrik, dan tabungan.
Koswara menambahkan para buruh akan terus melakukan aksi demonstrasi pada penetapan KHL ulang pada Kamis (14/11) nanti. Dia mengakui tuntutan UMK Rp 3,7 juta saat ini sangat berat disepakati. Hal itu membuat para buruh terus berkoordinasi dan sosialiasi terkait keputusan nanti apakah akan diterima atau ditolak. Selain itu, para buruh berharap kepada Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar agar melakukan kebijakan yang pro terhadap buruh.
Apabila dewan pengupahan menetapkan KHL yang tidak sesuai dengan tuntutan buruh maka bupati agar mengambil sikap untuk tidak berpatokan pada KHL. Selanjutnya bupati bisa berani mengajukan KHL yang sesuai dengan tuntutan buruh kepada Gubernur. Hal itu bisa mempengaruhi besaran UMK yang sesuai dengan harapan para buruh.