REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Calon pasangan pengantin, yakni Azhari (46 tahun) dan Monica Casero (24) ditangkap polisi, saat asyik pesta narkoba bersama rekannya Solihin (38) di Jalan Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TKP) Bandarlampung.
"Penangkapan di rumah tersangka Solihin pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 00.30 WIB itu, berawal dari informasi warga bahwa di daerah tersebut kerap kali dijadikan tempat pesta narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Selasa (12/11).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengintaian selama tujuh hari, pada tengah malam saat dipantau terlihat tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut sedang pesta narkoba.
Sunaryoto melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan seperangkan alat hisapnya yang berada di atas meja rumah tersebut.
"Pada saat penggerebakan mereka sedang pesta sabu-sabu, saat digeledah ditemukan alat hisap dan paket sabu-sabu siap pakai," ujar Sunaryoto.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka Solihin, Sunaryoto menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari seorang temannya bernama HR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp 500 ribu dua paket.
"HR masih dalam pencarian, tapi sudah masuk dalam target operasi," kata dia.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun penjara.
Sementara itu, Azhari mengatakan dirinya bekerja di perusahaan swasta Jakarta dan datang ke Lampung untuk memperkenalkan Monica ke orang tua.
"Saya tadinya tidak ingin mengajak Monica pakai sabu-sabu, tapi kebetulan memakainya di depan calon istri saya tersebut," katanya.