REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus suap dalam pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak dan di daerah lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Para kepala daerah yang kalah di MK yang tergabung dalam Forum Korban Putusan MK Berdaulat pun mendatangi Gedung KPK, Jakarta.
Di antara para calon kepala daerah yang gagal dan tergabung dalam forum ini, yaitu calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui, calon Wali Kota Palembang Sarimuda dan calon Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad. Mereka mendesak KPK untuk mengusut seluruh sengketa pemilukada di MK yang ditangani Akil Mochtar.
"Kami meyakini jalinan kejahatan ini merupakan kejahatan terorganisir rapi dan tidak mungkin hanya perbuatan Akil Mochtar seorang," kata juru bicara Forum Korban Putusan MK Berdaulat, Ahmad Suryono yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Suryono menjelaskan, dugaan adanya kejahatan terorganisir ini dapat dilihat dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat serta saksi palsu dalam penanganan sengketa pilkada di MK.
Ia mencontohkan, hal ini diduga terjadi dalam penanganan sengketa pemilukada di Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai Papua, Kota Kediri, Kota Waringin Barat, Kabupaten Citarup, Kabupaten Kubu Raya, dan beberapa putusan sengketa pemilukada lainnya.
Kedatangan para calon kepala daerah ini juga berencana meminta izin pihak KPK agar bisa menemui Akil yang ditahan di Rutan KPK. Namun mereka tak bisa menemui Akil lantaran kedatangannya di luar jadwal kunjungan tahanan. Akhirnya, mereka diterima pihak Pengaduan Masyarakat (Dunmas) KPK.