Selasa 12 Nov 2013 22:19 WIB

Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Berat

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus Noor Haniah minta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk efek jera.

"Efek jera tersebut, tidak hanya terhadap tersangka, melainkan terhadap orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa," ujarnya, di Kudus, Selasa (12/11).

Selama November 2013, katanya, JPPA Kudus mendapatkan laporan tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak. Salah satunya, yakni pencabulan yang dialami bocah kelas enam SD hingga mengakibatkan korban hamil dua bulan.

Meskipun demikian, kata dia, korban pencabulan harus tetap mendapatkan pendidikan. "Kami akan mendampingi korban agar tetap mendapatkan pendidikan," ujarnya.

Untuk saat ini, kata dia, JPPA Kudus masih fokus memberikan pendampingan terhadap korban, karena kasusnya sedang dalam penyelidikan Polres Kudus. Apalagi, lanjut dia, korban yang masih duduk di bangku SD kelas IV itu juga dinyatakan hamil.

Meski demikian, kata dia, JPPA Kudus akan berupaya memulihkan kejiwaan korban dan mendampingi korban agar tetap mendapatkan kesempatan bersekolah.

Ia memastikan, korban dimungkinkan bisa melanjutkan sekolah setelah melahirkan.

Selain mendampingi korban dalam proses hukumnya maupun dalam hal mendapatkan pendidikan, katanya, JPPA juga melakukan pendampingan dalam hal menjaga keselamatan bayi yang dikandung korban. "Kami juga masih mempelajari kemungkinan bayi yang dilahirkannya bisa diadopsi," ujarnya.

Kasus pencabulan yang dialami bocah yang baru berusia 12 tahun itu, berawal ketika orang tua korban memergoki pelaku bernama Ru (45) warga Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus, melakukan pencabulan di depan rumah korban pada malam hari.

Setelah mengetahui korban dicabuli berulang kali hingga hamil, keluarga korban melaporkan tersangka kepada polisi sehingga tersangka harus menjalani proses hukum.

Terkait dengan kasus pencabulan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Sujatmiko mengaku, telah menginstruksikan UPTD Pendidikan setempat untuk membentuk tim.

Tujuannya, kata dia, untuk melakukan investigasi dan memintai keterangan pihak keluarga. "Hasil investigasi tersebut akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan selanjutnya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement