REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Anas di Jalan Teluk Langsa Blok C4 No 7 Kav AL, Duren Sawit. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 Miliar, paspor Attiyah, sebuah buku yasin, serta surat dari pegawai KPK dari rumah Anas Urbaningrum.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Makmun Murod, mengatakan rumah yang digeledah oleh KPK merupakan rumah pergerakan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Di surat KPK yang digeledah rumahnya mbak Attiyah. Tapi ternyata yang digeledah rumah pergerakan PPI," katanya ketika melakukan konferensi pers, Selasa (12/11).
Ia mengaku terkejut atas kedatangan beberapa anggota KPK tersebut, lantaran, rumah yang digeladah telah menjadi markas PPI sejak 15 September lalu.
"Sejak 15 september menjadi markas PPI. Anas dan keluarga tinggal di rumah yang lama. Di rumah ini biasanya ada Pak Tri, Pak Iyan. Sehingga ini salah alamat dalam penggeledahan," jelas Makmun.
Ia mengaku PPI akan mengambil sikap atas sikap KPK masuk ke kantor PPI tanpa izin dan pemberitahuan. "PPI akan rapat malam ini terkait langkah-langkah yang akan dilakukan," tambahnya.
Pengurus PPI, Sri Mulyono, mengatakan tindakan KPK merupakan bentuk intimidasi terhadap PPI. Sehingga pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap segala tindakan intimidasi yang dilakukan.
KPK mendatangi rumah Anas Urbaningrum sejak pukul 10.00 WIB. Namun hingga petang tadi KPK juga belum selesai melakukan pemeriksaan.